Mungkin merokok sudah menjadi kebiasaan yang biasa bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena banyak perokok yang sering dijumpai di sekitar kita. Perokok aktif tidak hanya dialami oleh kalangan ke bawah namun kalangan pengusaha, karyawan, buruh sampai pejabat pun juga ikut serta menikmati rokok. Padahal sudah ada hukum rokok menurut syariat agama Islam. Mungkin karena ketidak sepengetahuan masyarakat atau masyarakat acuh tak acuh sehingga merokok seperti budaya untuk orang Indonesia. 

Padahal pajak terbesar di Indonesia didapatkan dari merokok, itu artinya banyak perokok aktif di Indonesia. Siapa yang dekat dengan kaum ulama, tentu akan mendapatkan informasi mengenai hukum rokok dalam Islam. Dari beberapa ulama madzhab merokok hukumnya haram, hanya saja pendapat sebagian kyai yang tidak berani tegas mengharamkan rokok sehingga hanya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Mengapa hukum rokok itu mubah?
rokok sehat tentrem
Baca Juga : Rokok ST

Karena pendapat ini berdasarkan dalil Al Quran dalam surat Al Baqarah ayat 29 yang intinya menyatakan bahwa semua yang diciptakan oleh Allah S.W.T diatas bumi, halal untuk manusia dan termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan membuat rokok, berdasarkan dalil tersebut timbul sebuah pertanyaan sesuatu yang diperbolehkan kenapa dibuat dalil mengharamkan?. Namun ada pula yang berpendapat bahwa hukum rokok itu makruh. Hal tersebut disebabkan karena orang yang merokok akan mengeluarkan bau tidak nikmat atau sedap. 

Hukum tersebut seperti memakan bawang putih yang masih mentah dan akan menimbulkan aroma yang tidak sedap. Perlu Anda tahu, sebagian ulama NU, mempertahankan hukum makruh merokok dan tidak mengharamkannya, kecuali bagi orang yang mempunyai penyakit yang akan semakin parah jika merokok maka haram hukumnya bagi orang tersebut untuk merokok. Dengan begitu merokok diperbolehkan asalkan tidak menambah penyakit semakin parah.

Hukum rokok menurut Islam seperti yang sudah disinggung diatas adalah haram. Merokok hukumnya haram karena melihat lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya untuk kesehatan. Selain itu, ulama Ibnu Allan atau ulama Madzahb Syafii, Ad- Sanhury atau Mufti Mazhab Maliki di Mesir, Al-Buhuty atau ulama Mazhab Hanbali dan As-Surunbulaly ulama madzhab Hanafi juga memberikan fatwa bahwa hukum rokok adalah haram. Merokok juga pernah dilarang oleh seorang penguasa Khilafah Utmani ketika abad 21 hijriyah dan bagi orang yang merokok dikenakan sanksi dan rokok disita lalu dimusnahkan oleh pemerintah.
Melihat ketiga hukum rokok tersebut, Anda boleh memilih yang mana sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan Anda masing-masing. Namun dengan melihat bahaya yang ditimbulkan seperti penyakit perokok pasif lebih mengerikan dari pada perokok aktif. Perokok pasif di sini adalah orang yang tidak merokok namun menghirup asap dari perokok aktif. Tentu dapat disimpulkan bahwa merokok bukanlah sesuatu yang sangat baik untuk kesehatan maupun orang sekitar. Oleh sebab itu, sebaiknya jauhi rokok dan mulai hidup dengan sehat.

Related Posts